Sedangkan wakaf uang, dengan sifatnya yang fleksibel, bisa digunakan untuk membantu memberikan modal banyak kalangan. Ditekankan Kiai Lukman, yang dimanfaatkan bukan pokok wakaf uangnya, namun imbal hasil dari pengelolaan wakaf uang tersebut. Nilai pokok wakaf uangnya akan tetap.
“Nilai pokok wakaf uang ini memang harus dijamin kelestariannya. Kita di Lembaga Wakaf MUI kerap berdiskusi bagaimana wakaf diinvestasikan di sektor riil atau ekonomi kerakyatan. Mungkin mereka tidak bankable (belum memenuhi syarat pembiayaan bank) namun feasible (layak) dan profitable (menguntungkan). Ini bisa memakai mekanisme wakaf, ” ujarnya.
Dia menambahkan, skema wakaf uang tidak selamanya harus dimasukkan ke dalam skema bank. Kendala di dunia perbankan bisa teratasi dengan mengatasi hambatan itu.
“Jangan berpikir bahwa wakaf ini selalu dimasukkan ke dalam skema bank, tidak melulu seperti itu. Bagaimana ketika masuk ke skema bank, usahanya feasible, profitable, namun tidak bankable, maka di sini skema wakaf uang non bank digunakan. Saya kira, Lembaga Wakaf MUI sudah mulai bergerak sebagai bagian gerakan nasional, ” jelasnya.
(IND)