2. Kontrak (Aqid)
Dalam asuransi syariah, kontrak harus jelas dan transparan. Terdapat dua jenis akad yang umum digunakan:
- Aqad Tabarru’: Kontrak ini berfokus pada amal, di mana peserta menyetorkan premi untuk tujuan membantu peserta lain.
- Aqad Tijarah: Kontrak ini melibatkan elemen bisnis, di mana perusahaan asuransi dapat mengambil keuntungan dari investasi dana peserta.
3. Obyek Asuransi (Ma’quf alaihi)
Obyek yang diasuransikan harus jelas dan sesuai dengan hukum syariah. Contoh obyek ini bisa berupa jiwa, kesehatan, atau harta benda yang tidak melanggar prinsip Islam.
4. Resiko (Makhluq al Ghair)
Risiko yang ditanggung dalam asuransi syariah harus jelas dan dapat diukur. Saling berbagi risiko menjadi inti dari asuransi syariah, di mana setiap peserta berkontribusi untuk membantu yang lain saat terjadi musibah.
5. Prinsip Keadilan
Asuransi syariah harus menerapkan prinsip keadilan. Pembagian manfaat dan risiko antara peserta harus dilakukan dengan adil, tanpa ada pihak yang dirugikan.
6. Investasi yang Halal (Halal Investment)
Dana yang terkumpul dari peserta harus diinvestasikan dalam instrumen yang halal dan tidak bertentangan dengan syariah. Ini penting untuk memastikan bahwa seluruh operasional asuransi sesuai dengan nilai-nilai Islam.