IDXChannel - Tren baik yang terus terjadi dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, akhirnya membuat beberapa sektor aktivitas sosial masyarakat kembali dibuka. Salah satunya kegiatan ibadah salat Jumat berjamaah di Masjid.
Beredar kabar bahwa ada imbauan untuk para jemaah salat Jumat yang berada di wilayah PPKM Level 1, boleh merapatkan safnya saat beribadah. Lalu apakah imbauan tersebut sudah tepat dan boleh dilakukan?
Ditegaskan oleh Prof. Wiku, Koordinator Pakar dan Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku, masyarakat yang melaksanakan ibadah salat bersama di rumah ibadah, sampai saat ini masih harus menerapkan protokol kesehatan ketat seperti di awal pandemi yakni menjaga jarak antara satu sama lain.
“Prinsipnya, assesment dalam leveling zona hijau dalam sistem zonasi adalah hasil penilaian terbaik dalam penilaian berbagai indikator. Walau demikian, bukan berarti kita bisa lalai pada situasi. Sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau jamaah secara nasional dengan memperhatikan dua indikator tersebut," kata dia saat siaran langsung Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, di akun chanel Sekretariat Presiden, Kamis (30/9/2021).
"Menghimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan seperti, menggunakan masker dan menjaga jarak saat beribadah dan mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah,” sambung Prof. Wiku.