Jika ada perubahan pedoman aturan, termasuk soal tata cara teknis pelaksaan aktivitas masyarakat di tempat ibadah. Beliau menambahkan, pasti akan disampaikan oleh Kementerian Agama selaku pihak yang berwenang.
Baca Juga:
“Ke depannya, jika diterapkan perubahan pengaturan khususnya pedoman ibadah secara rinci di rumah ibadah, akan disampaikan oleh Kementerian Agama yang sebelumnya telah melalui kesepakatan lintas kementerian dan lembaga,” pungkas Prof. Wiku.
Sebagai informasi, saat ini berdasarkan analisis dari 26 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang telah memasuki PPKM Level 1 hanyalah Lampung. Sejak 25 September 2021, untuk Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang ada di PPKM Level 1 hanyalah Blitar. (NDA)