sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sarat Penipuan, PWNU Jatim Nyatakan Mata Uang Crypto Haram

Syariah editor Yulistyo Pratomo
28/10/2021 11:09 WIB
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur secara resmi menyatakan cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai komoditas haram.
Sarat Penipuan, PWNU Jatim Nyatakan Mata Uang Crypto Haram. (Foto: MNC Media)
Sarat Penipuan, PWNU Jatim Nyatakan Mata Uang Crypto Haram. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur secara resmi menyatakan cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai komoditas haram. Pernyataan itu diputuskan oleh bahtsul masail

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, usai melakukan pertemuan dengan sejumlah PCNU dan beberapa pesantren se-Jatim, belum lama ini.

Dikutip dari NU Online, Kamis (28/10/2021), keputusan itu disepakati oleh PCNU dan beberapa pesantren, di mana hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Dengan begitu, cryptocurrency tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan.

“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” ungkap alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.

Tidak hanya berhenti disana, bahtsul masail juga memandang cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat, hal ini dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim juga membenarkan hal tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement