Kegiatan yang berlangsung di kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya ini juga diikuti utusan dari sejumlah pesantren. Tampak bergabung peserta dari Pondok Lirboyo, Kediri, Nurul Jadid, Probolinggo, dan beberapa pesantren lain.
“Bahtsul masail ini sangat penting untuk dilakukan oleh NU. Sebab, merupakan salah satu kekayaan yang tidak dimiliki oleh ormas lain,” Ustaz Muhammad Syamsuddin selaku pimpinan sidang.
Selain membahas mengenai cryptocurrency atau mata uang digital dalam pandangan fiqih, lembaga ini juga melakukan telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama. (TYO)