sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sarat Penipuan, PWNU Jatim Nyatakan Mata Uang Crypto Haram

Syariah editor Yulistyo Pratomo
28/10/2021 11:09 WIB
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur secara resmi menyatakan cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai komoditas haram.
Sarat Penipuan, PWNU Jatim Nyatakan Mata Uang Crypto Haram. (Foto: MNC Media)
Sarat Penipuan, PWNU Jatim Nyatakan Mata Uang Crypto Haram. (Foto: MNC Media)

Kegiatan yang berlangsung di kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya ini juga diikuti utusan dari sejumlah pesantren. Tampak bergabung peserta dari Pondok Lirboyo, Kediri, Nurul Jadid, Probolinggo, dan beberapa pesantren lain.

“Bahtsul masail ini sangat penting untuk dilakukan oleh NU. Sebab, merupakan salah satu kekayaan yang tidak dimiliki oleh ormas lain,” Ustaz Muhammad Syamsuddin selaku pimpinan sidang.

Selain membahas mengenai cryptocurrency atau mata uang digital dalam pandangan fiqih, lembaga ini juga melakukan telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement