sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kripto Diharamkan, PWNU Jatim: Seperti Judi

Syariah editor Lukman Hakim
28/10/2021 18:10 WIB
(LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) memutuskan kripto hukumnya haram.
Kripto Diharamkan, PWNU Jatim: Seperti Judi (Dok.MNC Media)
Kripto Diharamkan, PWNU Jatim: Seperti Judi (Dok.MNC Media)

IDXChannel- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) memutuskan, cryptocurrency atau mata uang kripto hukumnya haram. Pasalnya, pola transaksi dari mata uang virtual itu lebih banyak unsur spekulasi dan tidak terukur, juga mirip aktivitas berjudi. 

Keputusan itu diambil setelah LBM PWNU Jatim menggelar bahtsul masail (forum yang membahas masalah-masalah yang belum ada dalilnya) dengan menggunakan rujukan shahih. Bahtsul masail digelar pada akhir pekan lalu. “Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency atau mata uang kripto hukumnya haram,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, cryptocurrency tidak bisa menjadi instrumen investasi. Sebab, berdasarkan sudut pandang fiqih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan. Dalam kripto, kata dia, orang lebih banyak tidak tahu mengenai produk tersebut.

“Tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa, tidak tahu. Sehingga murni spekulasi. Karena spekulasi sehingga mirip seperti orang berjudi," terangnya.
 
Dia menambahkan, cryptocurrency berbeda dengan saham. Dimana dalam pasar saham, yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada kinerja perusahaan tersebut. Keputusan bahtsul masail soal kripto itu nantinya akan dibawa oleh LBM PWNU Jatim ke forum Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang.

“Hasil muktamar nantinya akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi,” tandasnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement