sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas Buka Peluang Jerat TPPU Pelaku Haji Ilegal, Maksimalkan Ganti Kerugian Jamaah

Syariah editor Riyan Rizki Roshali
21/04/2026 13:01 WIB
Satuan Tugas (Satgas) Haji membuka opsi akan menjerat pelaku haji ilegal dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Satgas Buka Peluang Jerat TPPU Pelaku Haji Ilegal, Maksimalkan Ganti Kerugian Jamaah. (Foto: iNews Media Group)
Satgas Buka Peluang Jerat TPPU Pelaku Haji Ilegal, Maksimalkan Ganti Kerugian Jamaah. (Foto: iNews Media Group)

Satgas gabungan Polri dan Kemenhaj menggagalkan delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan visa nonhaji. Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid mengungkapkan penggagalan itu dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026. 

"Kemarin Alhamdulillah pada Sabtu dini hari kita sudah melakukan upaya penggagalan ya, upaya mencegah warga negara Indonesia yang kemudian akan melaksanakan haji dengan menggunakan visa nonhaji," kata Harun di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

Pencegahan itu, kata Harun, dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Dia mengatakan, pihak gabungan sedang melakukan pendalaman terhadap delapan orang tersebut.

"Sedang dilakukan pendalaman terkait dengan kegiatan mobilisasi delapan warga negara Indonesia yang melaksanakan haji dengan menggunakan visa nonhaji ini," ujarnya.

(Febrina Ratna Iskana) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement