Dadang pun turut merespon atas pengaturan durasi penggunaan pengeras suara masjid/mushala pada bulan ramadhan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Setelah jam 22.00, masjid/mushala dapat melanjutkannya dengan pengeras suara dalam.
Menurutnya pembatasan tersebut dapat membuat masyarakat nyaman dan kondusif untuk melakukan istirahat di rumah masing-masing.
"Dibatasi sampai jam 22.00 supaya jamaah bisa istirahat. Tidak sembarang waktu,"ujar dia.
(IND)