IDXChannel - Merespon diterbitkannya Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala oleh Menteri Agama.
Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad mengatakan masjid-masjid Muhammadiyah sejak dulu telah menerapkan hal itu.
Baca Juga:
"Mesjid mesjid Muhammadiyah sudah menggunakannya sejak dulu sesuai dengan edaran Menag,"kata Dadang kepada MNC Portal, Senin,(21/2/2022).
Maka dengan terbitnya SE ini, Dadang turut menyambut baik kebijakan tersebut.
"Saya kira sudah bagus tinggal ditaati oleh semua pihak. Bagus ada pengaturan supaya penggunaan pengeras suara mesjid atau pun yang lain tidak sembarangan,"ujar dia.