Syamsul memaparkan tiga hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban yaitu, kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, poses penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq.
Ia mengingatkan, yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban baik di RPH maupun di luar RPH harus menerapkan protokol kesehatan 5M. Yaitu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi
kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi.
Berdasarkan PP 95 Tahun 2012, pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dapat dilakukan di luar Rumah Potong Hewan (RPH), apabila di suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH atau kapasitas pemotongan di RPH yang ada tidak memadai.
Selanjutnya, merujuk data Kesmavet terkait pelaksanaan Kurban tahun 2020 tercatat pemotongan hewan kurban di luar RPH sebesar 34.051 lokasi dengan rincian Masjid sebanyak 22.224 lokasi (65%). Sementata lapangan sebanyak 3.079 (9%), sekolah sebanyak 607 (2%) dan lainnya sebanyak 8.141 (42%).
"Sedangkan jumlah juru sembelih sebanyak 74.136 orang dengan jumlah panitia kurban sebanyak 820.778 orang," jelas Syamsul.