Meskipun ada orang yang meninggal dalam keadaan mati syahid. Orang meninggal bagaimanapun meninggalnya, meski itu meninggal saat sedang melaksanakan ibadah salat, atau meninggal dalam keadaan lain, jika orang tersebut masih mempunyai utang, maka dosanya tidak diampuni kecuali diikhlaskan oleh orang yang diutangi.
Terkait dengan dosa karena utang ini, sebagian ulama berpendapat bahwa jika utang itu sedikit maka diikhlaskan sebagai bentuk rahmat. Namun jika memang jumlahnya banyak, maka hendaknya datang ke keluarganya dan memberi tahu supaya keluarganya tahu dan membantu melunasi utang tersebut.
Jika seseorang sudah memiliki uang dan akan membayar utang, Rasulullah mengajarkan sebuah doa yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abi Rabi’ah RA Barakallahu laka fi ahlika wa malika, yang artinya: "Semoga Allah memberkatimu pada keluarga dan hartamu."
Demikian penjelasan mengenai sedekah dan bayar utang mana yang harus didahulukan. Semoga penjelasan ini bisa Anda jadikan referensi dan bermanfaat.