BTN juga telah menyiapkan Group Principle Guideline (GPG) sebagai pedoman tata kelola antara induk dan anak perusahaan. Pedoman ini menjadi landasan untuk menyelaraskan kebijakan, memastikan konsistensi dan standardisasi, meningkatkan akuntabilitas, mendukung kepatuhan terhadap regulasi, mendorong efisiensi dan sinergi, serta memfasilitasi adaptabilitas.
Di sisi lain, dalam menghadapi industri perbankan yang semakin kompetitif, BSN akan mengimplementasikan Corporate Plan 2025–2029 yang berfokus pada lima strategi utama. Di antaranya, memperkuat pembiayaan berprinsip syariah yang berkelanjutan, memperkuat pengelolaan risiko pembiayaan dengan menurunkan Non Performing Financing (NPF), menggenjot dana murah (low-cost fund) melalui inovasi digital, meningkatkan fee-based income, serta memperluas akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan segmen milenial.
Sebagai induk, BTN memiliki posisi kuat untuk mendukung penguatan BSN. Sinergi BTN dan BSN akan menciptakan pertumbuhan berimbang antara bisnis konvensional dan syariah. Sekaligus memperkuat citra BTN sebagai grup perbankan nasional yang inklusif, inovatif, dan berorientasi pada perbankan berkelanjutan (sustainability banking).
“Dengan disetujuinya pemisahan ini, seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab UUS BTN akan beralih kepada BSN secara efektif pada tanggal efektif pemisahan yang akan ditetapkan dalam waktu dekat,” kata Nixon.
(kunthi fahmar sandy)