“Oleh karena itu, Perseroan selaku bank umum konvensional wajib melakukan pemisahan atau spin-off UUS,” kata Nixon.
Dia menjelaskan, pemisahan UUS BTN dilakukan dengan mempertimbangkan prospek positif pertumbuhan ekonomi syariah di masa mendatang.
Langkah ini dinilai tepat sebagai strategi untuk memperkuat peran BTN dalam ekosistem perbankan nasional. Sekaligus diharapkan memberikan dampak positif bagi Perseroan, nasabah, industri perbankan syariah, serta perekonomian nasional secara keseluruhan.
“Pemisahan UUS juga dilakukan seiring dengan iklim regulasi yang semakin kondusif, seperti POJK 16/2022 yang mendorong transformasi UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Dengan demikian, sinergi antara BUS dan induknya dapat terjalin lebih erat guna meningkatkan kualitas produk dan layanan. Operasional bisnis pascapemisahan juga akan menjadi lebih efektif dan efisien,” ujar Nixon.
Menurut dia, kebijakan ini sejalan dengan implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023–2027 yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).