"Kami ingin agar Kemenag mengedukasi masyarakat luas bahwa ada nilai manfaat yang cukup besar bagi jemaah, sehingga rata-rata tiap jemaah hanya membayar Rp 39.886.009,"kata dia.
Hal ini menurutnya cukup penting dijelaskan agar jemaah mengetahui dana haji yang telah disetorkan dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah. “Itu pun bagi jemaah haji lunas tunda tahun 2020, selisih Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 4,6 juta tidak dibebankan kepada jemaah,” kata Diah.
“Seperti yang disampaikan Menag Yaqut, penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account,”tutupnya. (RAMA)