Ia mengusulkan penundaan selama satu tahun agar pemerintah memiliki waktu untuk mengevaluasi regulasi dan menyesuaikan pelaksanaannya dengan kemampuan pelaku usaha.
Sementara itu, ekonom senior Segara Research Institute, YB Kadarusman, melihat sertifikasi halal berpotensi membuka peluang bagi industri makanan olahan untuk menghasilkan produk bernilai tambah lebih tinggi dan memperkuat daya saing ekspor Indonesia.
Namun, peluang tersebut membutuhkan kesiapan industri agar pemenuhan standar halal tidak justru menghambat kegiatan produksi.
Maka dari itu, penerapan sertifikasi halal perlu didukung aturan yang lebih sederhana, kejelasan biaya, serta pendampingan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sehingga dengan persiapan yang matang, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi juga dapat mendongkrak nilai produk dan memperluas akses pasar tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi konsumen.
Reporter: Kidung Dhia Fardheena
Editor: Febrina Ratna Iskana