sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ekonom: Perlu Persiapan agar Tak Bebani Ekonomi

Syariah editor Tim IDXChannel
15/10/2026 04:30 WIB
Kewajiban sertifikasi halal akan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Namun, penerapannya perlu dipersiapkan agar biayanya tidak membebani pelaku usaha.
Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ekonom: Perlu Persiapan agar Tak Bebani Ekonomi. (Foto: IDX Channel)
Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ekonom: Perlu Persiapan agar Tak Bebani Ekonomi. (Foto: IDX Channel)

IDXChannel – Kewajiban sertifikasi halal akan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut berpeluang meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar produk Indonesia.

Namun, penerapannya perlu dipersiapkan dengan matang agar biaya pemenuhan ketentuan tidak membebani pelaku usaha dan menekan daya beli masyarakat.

Hal ini menjadi perhatian dalam diskusi publik yang diselenggarakan Prasasti, Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Segara Research Institute, dan Katadata di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Managing Director Paramadina Public Policy Institute, Muhammad Rosyid Jazuli, memaparkan simulasi awal mengenai potensi dampak kewajiban sertifikasi halal terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Jika diterapkan pada seluruh komoditas di 185 sektor ekonomi, kebijakan tersebut berpotensi menekan pertumbuhan sebesar 1,8 persen. Sementara itu, jika cakupannya terbatas pada industri manufaktur, potensi tekanannya mencapai 0,228 persen,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan industri makanan dan minuman menjadi salah satu sektor yang perlu melakukan penyesuaian untuk memenuhi ketentuan tersebut. Persyaratan halal mencakup asal bahan baku, proses produksi, penyelia halal, pelabelan, hingga kepatuhan di tingkat ritel.

Jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, produk berisiko ditarik dari peredaran dan merugikan pelaku usaha.

Di sisi lain, penyesuaian untuk memenuhi standar halal juga bisa menambah biaya produksi. Selain mengurus sertifikasi, pelaku usaha perlu memastikan bahan baku yang digunakan tercatat dengan baik, menyesuaikan proses produksi, hingga mengganti bahan tertentu jika belum memenuhi persyaratan.

Dari hal tersebut, tambahan biaya diteruskan kepada konsumen melalui kenaikan harga, daya beli masyarakat berisiko ikut tertekan.

Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai pemerintah perlu memastikan kesiapan pelaku usaha dan memperjelas aturan sebelum kebijakan diterapkan.

Ia mengusulkan penundaan selama satu tahun agar pemerintah memiliki waktu untuk mengevaluasi regulasi dan menyesuaikan pelaksanaannya dengan kemampuan pelaku usaha.

Sementara itu, ekonom senior Segara Research Institute, YB Kadarusman, melihat sertifikasi halal berpotensi membuka peluang bagi industri makanan olahan untuk menghasilkan produk bernilai tambah lebih tinggi dan memperkuat daya saing ekspor Indonesia.

Namun, peluang tersebut membutuhkan kesiapan industri agar pemenuhan standar halal tidak justru menghambat kegiatan produksi.

Maka dari itu, penerapan sertifikasi halal perlu didukung aturan yang lebih sederhana, kejelasan biaya, serta pendampingan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sehingga dengan persiapan yang matang, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi juga dapat mendongkrak nilai produk dan memperluas akses pasar tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi konsumen.

Reporter: Kidung Dhia Fardheena

Editor: Febrina Ratna Iskana

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement