IDXChannel - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mendapatkan informasi dari pelaku UMKM kalau penerbitan sertifikasi halal dikenakan biaya sebesar Rp6 juta. Padahal semestinya penerbitan sertifikasi halal bagi UMKM gratis.
"Keluhan UMKM juga, kita kampanyekan sertifikat halal gratis. Karena saya dulu adalah pelaku UMKM, ngomongnya gratis. Terus ternyata pada saat kita kencang gratis-gratis, teman-teman HIPMI datang ke saya, bang apaan gratis, kita bayar ada Rp6 juta kok bang. Muka saya pucat juga kan," ungkap Bahlil dalam rapat koordinasi di Kementerian Koperasi dan UKM, dikutip Rabu (12/4/2023).
Menurutnya, pelaku UMKM tersebut hanya skala kecil yang menjual panganan sehari-hari semisal penjual sate, soto dan bakso. "Saya tanya, kenapa? katanya di situ ada hewannya. Saya bilang, loh kenapa kalian harus bertanggung jawab kepada hewannya," ucap Bahlil.
"Nah mungkin ini pola yang harus kita ubah juga. Kalau boleh itu kenanya di rumah potong hewan gitu," sambungnya.
Bahlil menambahkan, penerbitan sertifikat halal bagi UMKM saat ini tidak sejalan dengan penerbitan nomor induk berusaha (NIB). Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta kerja sudah hampir 4 juta NIB telah diterbitkan. Dari 4 juta tersebut, 98% merupakan UMKM.