sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siapa Saja Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Syariah editor Kurnia Nadya
30/08/2022 20:00 WIB
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah berdasarkan surat At-taubah ayat 60.
Golongan yang berhak menerima zakat fitrah. (Foto: MNC Media)
Golongan yang berhak menerima zakat fitrah. (Foto: MNC Media)

Mereka sangat berhak menerima zakat sebab hidupnya tertindas. Zakat akan meringankan beban hidup mereka. Pada zaman dulu, zakat bahkan digunakan untuk memerdekakan hamba sahaya dari majikannya. 

6. Gharimin

Gharimin pada dasarnya adalah orang yang memiliki utang dan mampu membayar lunas, umumnya mereka berutang untuk menyambung hidup. Mereka berutang karena benar-benar terpaksa, bukan untuk alasan foya-foya. Utang yang dimaksud bisa diperuntukkan untuk membiayai keluarga yang sakit. 

7. Fi Sabilillah 

Fi Sabilillah adalah mereka yang berada ‘di jalan Tuhan’ untuk kegiatan jihad dan dakwah. Ulama di Indonesia sepakat bahwa fi sabilillah bisa diartikan secara luas. Program tanggap bencana, program literasi, rumah sehat, dan pusat bantuan hukum adalah jenis program yang termasuk fi sabilillah karena sifatnya adalah berjuang untuk banyak orang. 

8. Ibnu Sabil 

Ibnu sabil adalah orang yang tengah berpergian (musafir) dan tidak memiliki biaya untuk pulang ke tanah airnya. Syarat seorang ibnu sabil menerima zakat adalah jika ia berada jauh dari negara asalnya, perjalanannya bukan yang melanggar syariat Islam, dan tidak punya biaya untuk pulang. 

Demikianlah delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah beserta alasan mengapa mereka dianggap berhak menerima zakat fitrah dari masyarakat. (NKK)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement