Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf yang dilunakkan hati mereka, (untuk memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, (orang-orang yang berperang) di jalan Allah dan musafir.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
1. Fakir
Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta atau pekerjaan yang mencukupi kebutuhan pokok hidupnya yang berupa sandang, pangan dan papan. Ibaratnya Pak Andre membutuhkan Rp100.000, akan tetapi hanya mempunyai Rp30.000.
2. Miskin
Miskin ialah orang yang mempunyai harta atau pekerjaan yang mencukupi setengah atau lebih dari kebutuhan pokok hidupnya. Ibaratnya Pak Andre membutuhkan Rp100.000, tetapi hanya mempunyai Rp50.000 - Rp90.000.
3. Amil
Amil ialah para petugas yang mengelola zakat, seperti pendataan, pengumpulan dan pendistribusian. Amil zakat disyaratkan mempunyai sikap adil dan mengetahui Fiqih Zakat. Contoh Amil zakat adalah Baznas dan Lazis.
4. Muallaf
Muallaf ialah orang yang baru masuk Islam, sehingga niatnya dalam beragama Islam dinilai masih lemah. Oleh karena itu, orang tersebut perlu diberi zakat demi memperkuat hatinya agar semakin mantap menjadi muslim.