Perlu juga dicatat, konsep batas tanggal internasional ini sejatinya bukanlah hal asing, melainkan realitas yang telah lama dipraktikkan umat Islam dalam kehidupan sehari-hari tanpa perdebatan. Bukti paling nyata adalah pelaksanaan Salat Jumat.
"Kita secara sadar menerima bahwa aliran waktu Jumat bergerak berurutan dari arah Pasifik: dimulai dari Selandia Baru, masuk ke Indonesia, lalu ke Arab Saudi, hingga berakhir di benua Amerika. Kita tidak pernah mempermasalahkan mengapa hari Jumat dimulai dari garis tersebut," katanya.
Penerimaan kolektif umat Islam terhadap konvensi ini sah secara fikih berdasarkan kaidah ‘al-‘adah muhakkamah’ (adat/kebiasaan yang baik dapat menjadi hukum) dan ‘al-ma’ruf ‘urfan kal-masyrut syarthan’ (sesuatu yang sudah dikenal sebagai konvensi umum kedudukannya sama kuat dengan syarat yang disepakati). Artinya, menjadikan Garis Tanggal Internasional sebagai titik awal hari kalender bukanlah hal baru, melainkan pengukuhan atas sistem waktu yang selama ini telah memfasilitasi keteraturan ibadah.
2. Aspek Syariah: Ittihadul Mathali’ dan Kesatuan Matra
Secara syar’i, KHGT menerapkan prinsip Ittihadul Mathali’ (kesatuan tempat terbit) dalam skala global. Dalam fikih Muhammadiyah sebelumnya, mengenal konsep Wilayatul Hukmi, di mana hilal yang wujud di satu lokalitas dapat menyatukan awal puasa dalam satu wilayah negara meskipun posisi hilal berbeda-beda antar provinsi. Misalnya, hilal yang wujud di Aceh digunakan untuk memulai puasa bagi mereka yang tinggal di Maluku atau Papua. KHGT memperluas konsep ini menjadi Wilayatul Ardh (kesatuan wilayah bumi).
Memperluas pemberlakuan hilal ini dalam istilah teknis KHGT disebut dengan naql imkan al-rukyah(mentransfer visibilitas hilal atau menerapkan secara global parameter hilal).