Maka itu, melalui tulisannya itu dia menjelaskan tentang kedudukan logika syar’i dan astronomis Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) secara proporsional, serta menjawab keraguan terkait dimensi waktu dan validitas hukum puasa tersebut, yang mana penjelasan ilmiah dan syar’i itu disusun dalam lima poin utama berikut ini:
1. Konsep Satu Hari Satu Tanggal (Single Global Day)
Kita harus membedakan antara “Waktu”(jam/siang-malam) dengan “Tanggal” (sistem administrasi hari). Ayat “wa la al-laylu sabiqun al-nahar”, sebagaimana ditanyakan, berbicara tentang keteraturan kosmis fisik siang dan malam di lokasi masing-masing, dan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) tidak melanggar ini; orang Indonesia tetap puasa dari Fajar hingga Maghrib waktu setempat.
Dalam KHGT, kita memandang bumi sebagai satu kesatuan matra waktu. Siklus hari dimulai dari Garis Tanggal Internasional (International Date Line) di Pasifik, bergerak ke barat melewati Selandia Baru, Australia, Asia, Afrika, Eropa, Amerika, dan berakhir kembali di Pasifik dekat Alaska.
Oleh karena itu, jika parameter keterlihatan bulan terpenuhi di mana pun di muka bumi sebelum siklus hari itu berakhir—meskipun di lokasi paling ujung barat seperti Alaska—maka keberadaan hilal tersebut menjadi validasi hukum bagi seluruh penduduk bumi pada hari/tanggal yang sama.
Jadi, tanggal 17 Februari dianggap sebagai satu hamparan waktu global; ketika syarat terpenuhi di ujung hari (Alaska), status 'bulan baru' berlaku untuk seluruh zona waktu yang berada dalam satu putaran hari tersebut, termasuk Indonesia.