Perbedaan Antara Asuransi Umum dengan Asuransi Syariah
1. Kontrak/Perjanjian/Akad
Dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi dan anggota asuransi dihubungkan oleh suatu kontrak yang mengikat. Berbeda dengan asuransi syariah yang tidak menggunakan akad melainkan menggunakan akad tabarru. Akad ini, dibuat berdasarkan prinsip-prinsip hukum Syariah, melibatkan gotong royong atau saling berbagi risiko antara tertanggung.
Konsep ini dikenal juga dengan istilah risk sharing, yakni membagi risiko peserta asuransi syariah kepada seluruh peserta. Dengan demikian, risiko asuransi syariah tidak dialihkan kepada perusahaan asuransi melainkan ditanggung oleh pihak tertanggung. Di sini, asuransi syariah berperan dalam memastikan operasional pengelolaan dana yang diperoleh pemegang polis.
2. Kepemilikan Dana
Kepemilikan dana asuransi biasanya dimiliki oleh perusahaan asuransi yang bertugas mengelola dan menentukan dana yang melindungi peserta dari pembayaran premi bulanan. Sedangkan kepemilikan dana asuransi syariah dimiliki secara bersama-sama oleh peserta asuransi.
Artinya, apabila salah satu peserta asuransi syariah mempunyai suatu risiko, maka peserta yang lain akan mengumpulkan dana tabarru untuk membantu menutup risiko tersebut, yang pembagiannya dilakukan oleh pengelola.