Dana tabarru yang disumbangkan peserta asuransi syariah sebenarnya hanya digunakan untuk empat tujuan, yaitu ujrah (gaji/bonus pengelola dana asuransi syariah), santunan asuransi syariah (klaim risiko), pembayaran reasuransi, dan surplus underwriting.
Pengertian Asuransi Umum (Non Syariah / Konvensional)
Pengertian asuransi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Republik Indonesia Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian adalah asuransi merupakan suatu perjanjian antara dua pihak (perusahaan asuransi dan tertanggung) dimana perusahaan asuransi (pengelola usaha asuransi) akan mengganti kerugian yang diderita oleh tertanggung (nasabah).
Meski terdapat beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, keduanya sama-sama penting dalam melindungi Anda. Dalam hal ini asuransi syariah dapat membuat pesertanya merasa aman sekaligus membantu anggota lainnya.