IDXChannel - Perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah perlu dicermati sebelum Anda menentukan mana yang akan digunakan demi masa depan.
Umumnya, asuransi melibatkan pembuatan perjanjian antara dua pihak untuk memastikan perlindungan dan membayar premi berkala.
Pihak pertama adalah pembeli asuransi dan pihak kedua adalah perusahaan asuransi. Ada sistem yang harus disepakati sejak awal agar kedua belah pihak memiliki hubungan yang saling mendukung.
Asuransi Syariah
Mengenai fatwa MUI dijelaskan bahwa asuransi syariah adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk saling melindungi dan berbagi antara beberapa orang atau pihak melalui penanaman modal dalam bentuk harta atau tabarru, dengan model penyelenggaraan untuk mengatasi risiko tertentu dengan menggunakan hukum syariah yang sesuai.
Dengan kata lain, pihak penyedia asuransi syariah berperan sebagai pengelola dana tabarru peserta agar dapat saling membantu dan menolong sesama.