sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Perbedaan Antara Asuransi Umum dengan Asuransi Syariah

Syariah editor Shifa Nurhaliza Putri
27/10/2023 14:11 WIB
Perbedaan antara asuransi umum dengan asuransi syariah perlu dicermati sebelum Anda menentukan mana yang akan digunakan demi masa depan.
Simak Perbedaan Antara Asuransi Umum dengan Asuransi Syariah. (Foto: Perbedaan Antara Asuransi Umum dengan Asuransi Syariah)
Simak Perbedaan Antara Asuransi Umum dengan Asuransi Syariah. (Foto: Perbedaan Antara Asuransi Umum dengan Asuransi Syariah)

3. Surplus Underwriting
Surplus underwriting adalah surplus pengelolaan risiko berlangganan dana tabarru yang akan dibagikan kepada peserta sesuai dengan karakteristik produk yang disepakati. Perhitungan surplus underwriting akan dilakukan dalam jangka waktu tertentu, yang besarannya dikurangi dengan reasuransi, ganti rugi, dan ketentuan teknis.

Perlu diketahui bahwa surplus underwriting ini tidak dijamin, hanya terjadi jika kontribusi yang diterima lebih besar dari jumlah klaim yang didaftarkan. Sebaliknya pada asuransi konvensional, kelebihan jaminan atau surplus underwriting tidak berlaku.

4. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertanggung jawab melakukan pengawasan aktif dan pasif untuk memastikan kepatuhan syariah dalam operasional bisnis lembaga keuangan syariah, termasuk asuransi syariah. DPS merupakan kepanjangan tangan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) – MUI. Dengan DPS, setiap aktivitas yang dilakukan dalam asuransi syariah dijamin sesuai dengan prinsip syariah.

5. Transaksi yang Dilarang dalam Keuangan Syariah
Dalam keuangan syariah, jenis transaksi tertentu dilarang, misalnya unsur maysir (keuntungan), gharar (ketidakjelasan), dan risywah (korupsi). Asuransi Syariah tidak melakukan seluruh transaksi terlarang tersebut. Asuransi jenis ini juga mencegah riba, yaitu penumpukan harta akibat penyalahgunaan.

6. Halal
Asuransi syariah halal karena seluruh aktivitasnya sesuai dengan prinsip syariah, termasuk yang hanya melibatkan instrumen portofolio  yang halal menurut hukum Islam. Dalam teks nomor DSN-MUI. Berdasarkan Keputusan Nomor 21/DSN-MUI/X/2011 tentang Pedoman Asuransi Syariah disebutkan bahwa asuransi syariah termasuk dalam kategori halal. (SNP)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement