sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Prosedur Daftar Haji dan Syarat yang Diperlukan

Syariah editor Rizki Setyo Nugroho
20/04/2022 17:26 WIB
Bagaimanakah prosedur daftar Haji yang benar? Haji merupakan sebuah rukun Islam yang didambakan oleh seluruh umat muslim
Simak Prosedur Daftar Haji dan Syarat yang Diperlukan (Foto: MNC Media)
Simak Prosedur Daftar Haji dan Syarat yang Diperlukan (Foto: MNC Media)

2.  Prosedur Daftar Haji

Untuk pendaftaran Haji, para calon jamaah bisa melakukannya di Bank Penerima Setoran BPIH terlebih dahulu dengan cara:

  • Membawa data pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga (C1), dan Akta Kelahiran
  • Membuka rekening tabungan Haji dengan setoran minimal Rp25 Juta
  • Setelah selesai, mintalah untuk diterbitkan nomor validasi oleh bank terkait
  • Masa berlaku dari nomor validasi tersebut adalah lima hari semenjak diterbitkan.
  • Membawa pas foto 3x4 sebanyak lima lembar dan 4x6 sebanyak satu lembar.
  • Bank akan menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak lima lembar, dengan ketentuan: lembar pertama untuk calon jamaah, lembar kedua untuk BPS BPIH, lembar ketiga untuk Kementerian Agama Kota, lembar keempat untuk Kanwil Kemendag, dan yang kelima untuk Dirjen PHU Kemenag RI.

Setelah membuat rekening tabungan haji, maka Anda bisa mendatangi kantor Kementerian Agama di daerah Anda untuk melakukan pendaftaran, dengan prosedur sebagai berikut:

  • Mendatangi kantor Kemenag di daerah masing-masing
  • Mengisi buku tamu dan form pendaftaran haji
  • Menyerahkan formulir yang dibutuhkan
  • Setelah lengkap, calon jamaah akan diminta untuk melakukan foto dan merekam sidik jari untuk dimasukkan ke SPPH
  • Jika sudah benar, calon jamaah akan menandatangani dokumen SPPH tersebut dan mendapatkan bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. 
  • Jika sudah selesai, petugas Kemenag akan menginformasikan perihal perkiraan keberangkatan calon jamaah haji dan meminta kepada calon jamaah untuk memeriksanya kembali di laman resmi Kemenag.
  • Jika terdapat kesalahan, calon jamaah bisa menginformasikannya kepada nomor telepon pendaftaran haji Kemenag pusat di (021) 34833924.

Itulah beberapa informasi mengenai prosedur daftar haji dan syarat yang perlu dipersiapkan

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement