Pada 2004, perkembangan sektor keuangan sosial syariah dengan memperbaiki tata kelola keuangan sosial syariah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Selanjutnya, pada 2008, dukungan pemerintah untuk jasa keuangan syariah dilanjutkan melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Kemudian pada 2011, Perkembangan sektor keuangan sosial syariah dengan memperbaiki tata kelola keuangan sosial syariah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pada 2014, Pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan negara terhadap kehalalan produk dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Ekonomi syariah di Indonesia terus berkembang, pada 2016 terbentuk KNKS. Selanjutnya di tahun 2017 Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melaksanakan proses JPH.