Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan kebijakan melalui surat edaran ini diterapkan guna mencegah penyebaran covid-19 varian Omicron yang dewasanya kali ini sedang meningkat. Sebagai negara dengan tingkat relijiusitas tinggi, Yaqut merasa wajib mengatur tata kelola peribadatan di rumah ibadah sebagai bentuk pencegahan namun tidak mengganggu pelaksanaan ibadah bagi umat beragama di Indonesia.
“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” jelas Yaqut melalui keterangan laman resmi Kementerian Agama pada Minggu (6/2/2022).
(IND)