Dengan demikian, dia menegaskan pentingnya umrah melalui PPIU. Selain memberikan keselamatan bagi para jamaah, mereka juga dapat dilindungi oleh pemerintah Indonesia jika terjadi persoalan saat berada di Arab Saudi.
"Oleh karena itu kami tetap meminta agar masyarakat berumrah melalui PPIU,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menegaskan, pemerintah telah mengatur ibadah haji dan umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus sesuai dengan regulasi.
"Umrah harus sesuai dengan regulasi yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 86 disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok melalui PPIU. Artinya bahwa masyarakat yg akan melaksanakan umrah harus melalui PPIU baik umrah secara perseorangan (umrah private) maupun berkelompok (group)," kata dia.