sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Lewat PPIU, 13 Jamaah Umrah RI Telantar Di Arab Saudi

Syariah editor Widya Michella
20/10/2023 17:30 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) menerima laporan setidaknya 13 jamaah Indonesia terlantar di Arab Saudi.
Tak Lewat PPIU, 13 Jamaah Umrah RI Telantar Di Arab Saudi. (Foto MNC Media)
Tak Lewat PPIU, 13 Jamaah Umrah RI Telantar Di Arab Saudi. (Foto MNC Media)

Menanggapi fenomena umrah backpacker, Hilman menuturkan, larangan lebih ditekankan bagi pihak yang mengkoordinir keberangkatan. “Larangan lebih ditekankan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dalam mengumpulkan, memberangkatkan, dan menerima setoran biaya umrah,” kata Hilman.

Pernyataan tersebut sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 115 dan Pasal 117. Pasal 115 menyebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah Umrah.” Sedangkan di Pasal 117 disebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah Umrah.

"Bahkan bagi pihak yang tidak berizin PPIU dalam mengkoordinir keberangkatan jamaah umrah ada ancaman pidana cukup berat. Mereka bisa dituntut dengan pidana enam tahun atau denda Rp6 miliar,” tegasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement