Tambahan 10 Ribu Kuota Haji 2022, Kemenag: Mungkin untuk Jamaah Haji Khusus

IDXChannel - Plt Irjen Kementerian Agama Nizar Ali mengungkapkan, kemungkinan tambahan 10.000 kuota haji tidak diperuntukkan untuk jamaah haji reguler. Hal ini dilihat dari segi kesiapan dengan waktu yang singkat.
"Pertama ini datangnya mepet, kalau dari segi dimensi analisis kita terhadap manajemen itu sangat riskan kalau untuk jamaah reguler," kata Nizar kepada Media Center Haji (MCH) di Madinah, Kamis (23/6/2022) malam.
Nizar menambahkan, penambahan kuota 10.000 ini bisa diperuntukkan untuk jamaah haji khusus.
"Analisis kami kemungkinan untuk jamaah haji khusus, fungsi pemerintah hanya regulator, sehingga masa pelunasan teman-teman haji khusus rata-rata ekonominya kuat, dan itu pure unit costnya dibiayai oleh jamaah," katanya.
Kendati demikian, pihaknya harus rapat terlebih dahulu dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena banyak hal yang harus dipersiapkan.
"Kalau ini kan harus raker dengan DPR, transaksi pesawatnya, layanan sini juga kateringnya, paspor visa itu butuh waktu. Kalau jamaah haji khusus sudah terbiasa," ujarnya.
Nizar menambahkan, nantinya hasil rapat pemerintah dengan DPR akan diumumkan sebelum keberangkatan terakhir jamaah haji Indonesia pada 3 Juli.