“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kesehatan jamaah tetap terjaga saat dinyatakan istithaah,” katanya.
Dalam penetapan istithaah kesehatan, Kemenhaj membagi jamaah ke dalam beberapa kategori, yakni istithaah murni, istithaah dengan pendamping, belum istithaah, dan tidak istithaah.
Bagi jamaah yang dinyatakan tidak istithaah, porsi hajinya dapat dialihkan kepada anggota keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Liliek juga mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam mekanisme penentuan istithaah kesehatan. Jika sebelumnya penilaian ditentukan oleh petugas pemeriksa, kini keputusan akhir sepenuhnya ditetapkan melalui aplikasi sistem kesehatan haji.
“Petugas hanya menginput data dan melakukan asesmen. Hasil akhir apakah jamaah istithaah atau tidak ditentukan oleh aplikasi, sehingga lebih objektif dan menghindari potensi subjektivitas,” tuturnya.