sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tenang, Peraturan Izin Cuti Umrah Karyawan Sudah Ada di UU Ketengakerjaan

Syariah editor Shifa Nurhaliza Putri
28/10/2022 18:52 WIB
Peraturan izin cuti umrah karyawan nyatanya sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah memberikan harapan
Tenang, Peraturan Izin Cuti Umrah Karyawan Sudah Ada di UU Ketengakerjaan. (Foto: Peraturan Izin Cuti Umrah Karyawan)
Tenang, Peraturan Izin Cuti Umrah Karyawan Sudah Ada di UU Ketengakerjaan. (Foto: Peraturan Izin Cuti Umrah Karyawan)

Selain itu, berdasarkan Pasal 153(1)(C) KUHP, pengusaha juga dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk melakukan ibadah. Namun, UU Tenaga Kerja tidak menentukan apakah umrah adalah ibadah wajib. Tidak ada aturan hukum yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan ibadah.

Umumnya, setiap perusahaan memiliki aturan tersendiri terkait jenis cuti ini. Ini mungkin merujuk pada aturan perusahaan atau kontrak perusahaan antara karyawan dan perusahaan. Jadi jika Anda berencana untuk pergi umrah, Anda harus memeriksa ulang dokumen-dokumen ini.

Selain itu, jika mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan, para pekerja idealnya dapat menjalankan haknya untuk beribadah tanpa kehilangan hak-hak lainnya. Pilihan lainnya adalah mengambil cuti tahunan. Karena menurut undang-undang ketenagakerjaan, semua perusahaan wajib memberikan hak ini kepada karyawannya.

Cuti tahunan itu sendiri biasanya tidak menunjukkan untuk apa, apakah itu hari libur atau ibadah. Oleh karena itu, jika tidak ada aturan khusus perusahaan tentang cuti umrah, opsi cuti tahunan dapat digunakan. (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement