Selain itu, berdasarkan Pasal 153(1)(C) KUHP, pengusaha juga dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk melakukan ibadah. Namun, UU Tenaga Kerja tidak menentukan apakah umrah adalah ibadah wajib. Tidak ada aturan hukum yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan ibadah.
Umumnya, setiap perusahaan memiliki aturan tersendiri terkait jenis cuti ini. Ini mungkin merujuk pada aturan perusahaan atau kontrak perusahaan antara karyawan dan perusahaan. Jadi jika Anda berencana untuk pergi umrah, Anda harus memeriksa ulang dokumen-dokumen ini.
Selain itu, jika mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan, para pekerja idealnya dapat menjalankan haknya untuk beribadah tanpa kehilangan hak-hak lainnya. Pilihan lainnya adalah mengambil cuti tahunan. Karena menurut undang-undang ketenagakerjaan, semua perusahaan wajib memberikan hak ini kepada karyawannya.
Cuti tahunan itu sendiri biasanya tidak menunjukkan untuk apa, apakah itu hari libur atau ibadah. Oleh karena itu, jika tidak ada aturan khusus perusahaan tentang cuti umrah, opsi cuti tahunan dapat digunakan. (SNP)