sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhaj Tegaskan Nilai Manfaat Haji Khusus Adalah Hak Jamaah

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
10/01/2026 11:04 WIB
Proses PK (Pengembalian Keuangan) Haji Khusus merupakan bagian dari mekanisme resmi penyelenggaraan haji setelah melakukan pelunasan biaya
Kemenhaj Tegaskan Nilai Manfaat Haji Khusus Adalah Hak Jamaah (FOTO:iNews Media Group)
Kemenhaj Tegaskan Nilai Manfaat Haji Khusus Adalah Hak Jamaah (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses PK (Pengembalian Keuangan) Haji Khusus merupakan bagian dari mekanisme resmi penyelenggaraan haji setelah jamaah melakukan pelunasan biaya.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan bahwa saat mendaftar, jamaah Haji Khusus melakukan setoran awal sebesar USD4.000 dan melengkapinya menjadi USD8.000 pada saat pelunasan.

“Biaya pelunasan Haji Khusus sebesar USD 8.000 tersebut kemudian dikembalikan kepada PIHK agar dapat digunakan untuk pembayaran layanan jamaah haji khusus,” ujar Harun dikutip keterangan pers Sabtu (10/1/2025).

Harun menambahkan, ketika dana tersebut dikembalikan kepada jamaah, pemerintah mengembalikan sebesar USD8.000 ditambah nilai manfaat selama dana dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat yang diterima jamaah dapat mencapai hingga USD685,5 per jamaah, tergantung pada lamanya dana dikelola sejak jamaah mendaftar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement