“Dengan demikian, total PK yang diterima dapat mencapai sekitar USD8.685,5 per jamaah yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK,” kata Harun.
Kemenhaj menegaskan bahwa nilai manfaat tersebut merupakan hak jamaah dan wajib digunakan untuk kepentingan jamaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket layanan Haji Khusus.
Kemenhaj juga mengingatkan kepada seluruh PIHK agar menginformasikan secara transparan kepada jamaah mengenai besaran nilai manfaat yang diterima serta peruntukannya.
“PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jamaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” tuturnya.
Kementerian Haji dan Umrah terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana jamaah guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak jamaah.
(kunthi fahmar sandy)