Sebagai informasi, kebijakan pembagian kuota antara haji reguler dan khusus diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pada 2025, Indonesia mendapatkan 221 ribu kuota haji. Dari jumlah tersebut, 203.320 dialokasikan untuk jamaah haji reguler dan 17.680 untuk jamaah haji khusus.
(Dhera Arizona)