Indikator tersebut diukur dengan enam sektor, yaitu makanan dan minuman, jasa keuangan, perjalanan ramah muslim, modest fashion, farmasi dan kosmetik, serta media dan rekreasi, sebutnya. Kenaikan peringkat ini tak terlepas dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada Oktober 2019.
Di samping itu, Indonesia sudah punya Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 yang memiliki empat strategi utama. Pertama, penguatan rantai nilai halal yang terdiri dari industri makanan dan minuman halal, industri pariwisata halal, industri fesyen muslim, industri media dan rekreasi halal, industri farmasi dan kosmetik halal serta industri energi terbarukan.
"Kedua, penguatan sektor keuangan syariah. Ketiga, penguatan usaha mikro, kecil dan menengah. Keempat adalah pemanfaatan dan penguatan ekonomi digital," tutur Wapres.
Dalam kesempatan yang sama,Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pihaknya menginisiasi penyelenggaraan ii-Motion secara virtual pada 3-5 Juni 2021 dengan tujuan untuk membuka dan memperluas jangkauan pemasaran produk muslim Indonesia.
Selain itu, mendorong pertumbuhan industri kecil dan menengah (IKM) produk muslim, memperkuat citra Indonesia sebagai pemain penting dalam industri halal dunia, serta mendukung upaya Indonesia untuk menjadi produsen produk halal terbesar di dunia.