Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 H/2024 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.
"Ada satu fraksi menolak dan yang lainnya menyatakan setuju," kata Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi.
Selain itu, Komisi VIII DPR meminta Panja Kemenag untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji. Bagi jamaah haji yang berangkat di tahun 1445H sejak diputuskan hingga akhir pelunasan BPIH.
(FAY)