IDXChannel - Kementerian agama (Kemenag) dan Komisi VII DPR telah menyepakati kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445H/2024 M. Nilanya rata-rata Rp93.410.286 per jamaah haji reguler. Kenaikan biaya perjalanan ibadah haji inipun ditanggapi boleh masyarakat.
Lilik (27) warga Cakung, Jakarta Timur mengatakan, kenaikan perjalanan ibadah haji 2023. Menurutnya, kenaikan tersebut tidak relevan dengan yang diharapkan umat muslim, meskipun kenaikan ini ada hubungannya dengan kenaikan kenaikan komponen kebutuhan.
"Kalau menurut saya tidak tepat ya meskipun memang ada beberapa biaya lain yang memang naik. Tapi memang kalau misalnya ini mahal tapi lebih cepat tidak apa-apa. Tapi kalau memang pemerintah mau revisi lagi bisa saja," Kata Lilik saat ditemui di Pademangan, Jakarta Utara, Senin (27/11/2023).
Sementara itu, warga Pademangan, Jakarta Utara, Priatmoko (38) mengatakan, kenaikan biaya perjalanan haji ini membuat masyarakat menengah ke bawah menjadi terbebani, bahkan menjadi sulit untuk menunaikan cita-cita untuk naik haji.
"Kalau memang biaya perjalanan haji ini ada kenaikan, kami dari pedagang melihat jadi sulit juga yah. Kalau nanti ke depannya akan naik terus, terus kami kapan bisa naik hajinya. Yah semoga saja pemerintah bisa mempertimbangkan kembali regulasi ini," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445H/2024 M yang mencapai rata-rata Rp93.410.286 per jamaah haji reguler terdiri atas dua komponen.
Yang pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60%) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567.
"Besaran rata-rata BPIH 1445H/2023 M sebesar Rp93,4 juta, jumlah ini terdiri atas dua komponen Bipih per jamaah Rp56 juta atau 60% dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37 juta atau setara 40%. Dengan ini maka penggunaan dan nilai manfaat biaya haji sebesar Rp8 triliun,” ucapnya.
Yaqut menambahkan, kebijakan untuk menopang sebagian biaya operasional perlu memperhatikan keberlangsungan dana haji.
"Komposisi Bipih harus lebih besar dari nilai manfaat. Ke depan skema baru pelunasan mulai harus diterapkan dengan cara dicicil sehingga sisa biaya haji tidak serasa lebih banyak," papar dia.
Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 H/2024 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.
"Ada satu fraksi menolak dan yang lainnya menyatakan setuju," kata Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi.
Selain itu, Komisi VIII DPR meminta Panja Kemenag untuk bekerja sama dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji. Bagi jamaah haji yang berangkat di tahun 1445H sejak diputuskan hingga akhir pelunasan BPIH.
(FAY)