Sementara, disinformasi atau misinformasi ketiga yang marak terjadi adalah terkait pemerintahan dan pembangunan. Konten-konten seperti ini menyebabkan perpecahan antara rakyat hingga berujung pada kebencian antarkelompok.
“Ini jangan diartikan bahwa ini antara pemerintah dengan rakyat, tapi disinformasi yang kemudian mengadu domba bukan hanya pemerintah dengan rakyat, tapi rakyat dengan rakyat. Polarisasi yang kemudian berujung pada kebencian satu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lainnya,” tutur Meutya.
Beragam konten misinformasi yang marah tersiar di Meta, kata Meutya, mestinya dapat menjadi acuan bagi Meta selaku salah satu pelaku industri besar di Indonesia untuk mengikuti aturan yang berlaku.
“Ini bukan hanya Komdigi, tetapi pesan keseluruhan dari pemerintah Indonesia agar Meta selaku industri yang mengambil keuntungan di Indonesia juga harus patuh kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas dia.
Sementara itu, menanggapi berbagai hal di atas, Head of Public Policy Meta Indonesia, Berni Moestafa, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya agar platform Meta tetap aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.