sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

9.000 Unit iPhone 16 Masuk RI Melalui Jalur Bawaan Penumpang dan Sudah Bayar Pajak

Technology editor Dhera Arizona Pratiwi
25/10/2024 14:30 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia sepanjang Agustus-Oktober 2024.
9.000 Unit iPhone 16 Masuk RI Melalui Jalur Bawaan Penumpang dan Sudah Bayar Pajak. (Foto MNC Media)
9.000 Unit iPhone 16 Masuk RI Melalui Jalur Bawaan Penumpang dan Sudah Bayar Pajak. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia sepanjang Agustus-Oktober 2024. Smartphone puluhan juta Rupiah itu masuk melalui jalur bawaan penumpang dan dipastikan telah membayar pajak.

"Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam pernyataan resminya, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Masyarakat pun dipersilakan untuk melaporkan pihak-pihak yang menjual produk iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang.

Febri menegaskan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta yang tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia. Artinya, smartphone bernilai puluhan juta Rupiah tersebut bisa dinyatakan legal.

"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," ujarnya.

Aturan ini tertuang dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, di mana iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Aturan tersebut tertulis bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.

Lebih lanjut dia menegaskan, iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri juga harus didaftarkan IMEI-nya. Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

"Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi," kata Febri.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement