Maka dari itu, Nezar menilai aturan penggunaan AI perlu disiapkan sejak dini seiring semakin luasnya pemanfaatan teknologi tersebut di sektor keuangan. Aturan tersebut perlu mencakup batas kewenangan AI, pengawasan manusia, akuntabilitas keputusan, keamanan data, serta mitigasi risiko.
Saat ini, pemerintah telah memiliki Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Selain aturan yang sudah berlaku, pemerintah juga tengah menyusun kerangka kebijakan yang akan menjadi acuan pengembangan dan penerapan AI di Indonesia.
“Ini sedang dalam proses untuk bisa ditetapkan menjadi peraturan presiden bersama dengan panduan untuk etika artificial intelligence,” jelas Nezar.
Nezar menambahkan, perkembangan AI turut meningkatkan kebutuhan kompetensi di sektor keuangan. Pelaku industri tidak hanya perlu memahami penggunaan AI, tetapi juga tata kelola data, manajemen risiko AI, keamanan siber, serta aspek etika dan akuntabilitas.
Ia juga mendorong kolaborasi Komdigi dan OJK dalam pengembangan tata kelola, talenta, serta pengujian inovasi AI melalui sandbox lintas sektor.
(Kidung Dhia)