IDXChannel - Apple (AAPL.O) terancam kehilangan pendapatan USD20 miliar atau setara Rp322,5 triliun setelah hakim Amerika Serikat (AS) memutuskan Google melanggar Undang-Undang Antimonopoli.
Menurut analis Morgan Stanley, Google membayar Apple USD20 miliar per tahun untuk mendapatkan hak istimewa sebagai mesin pencari di perangkat keluaran Apple. Nilai tersebut sekitar 36 persen dari iklan mesin pencarian yang dibuat melalui peramban Safari.
Jika kesepakatan itu dibatalkan, para analis memperkirakan pembuat iPhone itu dapat mengalami kerugian 4-6 persen dari labanya. Adapun kesepakatan itu berlaku hingga September 2026 dan Apple memiliki hak untuk memperpanjangnya secara sepihak selama dua tahun lagi.
"Hasil yang paling mungkin sekarang adalah hakim memutuskan Google tidak boleh lagi membayar untuk penempatan default (mesin pencari) atau bahwa perusahaan seperti Apple harus secara proaktif meminta pengguna untuk memilih mesin pencari mereka daripada menetapkan default dan mengizinkan konsumen untuk membuat perubahan dalam pengaturan jika mereka menginginkannya," kata analis Evercore ISI seperti dilansir dari Yahoo Finance, Rabu (7/8/2024).
Saham Apple diperdagangkan datar pada Selasa (6/8/2024) kemarin. Kinerja yang buruk di tengah pemulihan pasar yang lebih luas setelah aksi jual global pada Senin lalu. Sementara itu, saham Alphabet yang merupakan induk Google sedikit berubah, setelah jatuh 4,5 persen pada sesi sebelumnya.
"Pesan di sini adalah bahwa jika Anda memiliki posisi pasar yang dominan dengan suatu produk, Anda sebaiknya menghindari penggunaan perjanjian eksklusif dan memastikan perjanjian apa pun yang Anda buat memberi pembeli pilihan bebas untuk mengganti," kata Herbert Hovenkamp, seorang profesor hukum di Universitas Pennsylvania.
Adapun fase "penyelesaian" hukum yang dihadapi Google berpotensi berlangsung lama. Sebab, pihak Google berpeluang banding ke Pengadilan Banding AS, Sirkuit Distrik Columbia, dan Mahkamah Agung AS. Pertikaian hukum ini diproyeksi dapat berlangsung hingga tahun 2026.