IDXChannel - Seorang hakim di Pengadilan Distrik Kolumbia Amerika Serikat (As), Amit P. Mehta, memutuskan Google melanggar undang-undang antimonopoli pada Senin, 5 Agustus 2025.
Hakim AS menemukan bukti Google menghabiskan USD26,3 miliar atau setara Rp 425 triliun pada 2021 saja untuk memastikan mesin pencarinya tetap digunakan pada ponsel pintar dan browser secara global, dan untuk mempertahankan pangsa pasarnya yang dominan. Langkah Google itu dinilai sebagai upaya monopoli dan ilegal.
Jaksa Agung AS Merrick Garland menyebut putusan Hakim Mehta ebagai kemenangan bersejarah bagi rakyat Amerika. "Tidak ada perusahaan, tidak peduli seberapa besar atau berpengaruhnya. yang kebal hukum," ujarnya dilansir dari Reuters, Selasa (6/8/2024).
Sementara itu, Sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan putusan pro-persaingan merupakan kemenangan bagi rakyat Amerika. Dia menyebut rakyat Amerika berhak atas internet yang bebas, adil, dan terbuka untuk persaingan.
Keputusan tersebut memang menjadi kemenangan besar pertama bagi otoritas federal AS yang mengambil alih dominasi pasar Big Tech. Sebab, penegak hukum antimonopoli AS cukup agresif untuk menuntut Big Tech, sektor yang telah dikecam dari seluruh spektrum politik.
Putusan tersebut juga membuka jalan bagi persidangan kedua untuk menentukan perbaikan potensial, termasuk kemungkinan pembubaran induk Google Alphabet (GOOGL.O).
Jika itu terjadi, peta periklanan online bakal berubah secara global karena dominasi Google selama bertahun-tahun. Iklan Google menyumbang 77 persen dari total penjualan Alphabet sepanjang 2023.