sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Google Langgar UU Antimonopoli, Habiskan Rp425 Triliun untuk Jadi Mesin Pencari Global

Technology editor Febrina Ratna
06/08/2024 11:36 WIB
Seorang hakim di Pengadilan Distrik Kolumbia Amerika Serikat (As), Amit P. Mehta, memutuskan Google melanggar undang-undang antimonopoli.
Google Langgar UU Antimonopoli, Habiskan Rp425 Triliun untuk Jadi Mesin Pencari Global. (Foto: MNC Media)
Google Langgar UU Antimonopoli, Habiskan Rp425 Triliun untuk Jadi Mesin Pencari Global. (Foto: MNC Media)

Tak heran jika keputusan hakim telah menekan saham Alphabet hingga anjlok 4,5 persen pada hari Senin di tengah penurunan saham teknologi secara luas karena pasar saham yang melemah akibat kekhawatiran resesi.

Di sisi lain, Alphabet mengatakan berencana untuk mengajukan banding atas putusan Mehta. "Keputusan ini mengakui bahwa Google menawarkan mesin pencari terbaik, tetapi menyimpulkan bahwa kami tidak boleh diizinkan untuk membuatnya tersedia dengan mudah," kata Google dalam sebuah pernyataan.

Dengan pernyataan Google tersebut, persidangan terkait antimonopoli itu dapat berlangsung lama bahkan hingga 2026. Sebab, tahap penyelesaian perkara bisa diikuti oleh kemungkinan banding ke Pengadilan AS, Pengadilan Distrik Columbia, dan Mahkamah Agung AS.

Adapun kasus antimonopoli Google telah berlangsung sejak 2020. Namun, kasus pencarian Google ini merupakan yang pertama kalinya dalam satu generasi pemerintah AS menuduh perusahaan besar melakukan monopoli ilegal.

Dalam empat tahun terakhir, regulator antimonopoli federal juga telah menggugat Meta Platforms (META.O), Amazon.com (AMZN.O), dan Apple (AAPL.O) dengan mengklaim bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah secara ilegal mempertahankan monopoli. Semua kasus tersebut bermula di bawah pemerintahan mantan Presiden Donald Trump.

Sejauh ini, Microsoft mencapai kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS pada 2004 atas klaim bahwa perusahaan itu memaksakan penggunaan website Internet Explorer pada pengguna Windows.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement