sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Google Langgar UU Antimonopoli, Habiskan Rp425 Triliun untuk Jadi Mesin Pencari Global

Technology editor Febrina Ratna
06/08/2024 11:36 WIB
Seorang hakim di Pengadilan Distrik Kolumbia Amerika Serikat (As), Amit P. Mehta, memutuskan Google melanggar undang-undang antimonopoli.
Google Langgar UU Antimonopoli, Habiskan Rp425 Triliun untuk Jadi Mesin Pencari Global. (Foto: MNC Media)
Google Langgar UU Antimonopoli, Habiskan Rp425 Triliun untuk Jadi Mesin Pencari Global. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Seorang hakim di Pengadilan Distrik Kolumbia Amerika Serikat (As), Amit P. Mehta, memutuskan Google melanggar undang-undang antimonopoli pada Senin, 5 Agustus 2025.

Hakim AS menemukan bukti Google menghabiskan USD26,3 miliar atau setara Rp 425 triliun pada 2021 saja untuk memastikan mesin pencarinya tetap digunakan pada ponsel pintar dan browser secara global, dan untuk mempertahankan pangsa pasarnya yang dominan. Langkah Google itu dinilai sebagai upaya monopoli dan ilegal.

Jaksa Agung AS Merrick Garland menyebut putusan Hakim Mehta ebagai kemenangan bersejarah bagi rakyat Amerika. "Tidak ada perusahaan, tidak peduli seberapa besar atau berpengaruhnya. yang kebal hukum," ujarnya dilansir dari Reuters, Selasa (6/8/2024).

Sementara itu, Sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan putusan pro-persaingan merupakan kemenangan bagi rakyat Amerika. Dia menyebut rakyat Amerika berhak atas internet yang bebas, adil, dan terbuka untuk persaingan.

Keputusan tersebut memang menjadi kemenangan besar pertama bagi otoritas federal AS yang mengambil alih dominasi pasar Big Tech. Sebab, penegak hukum antimonopoli AS cukup agresif untuk menuntut Big Tech, sektor yang telah dikecam dari seluruh spektrum politik.

Putusan tersebut juga membuka jalan bagi persidangan kedua untuk menentukan perbaikan potensial, termasuk kemungkinan pembubaran induk Google Alphabet (GOOGL.O).

Jika itu terjadi, peta periklanan online bakal berubah secara global karena dominasi Google selama bertahun-tahun. Iklan Google menyumbang 77 persen dari total penjualan Alphabet sepanjang 2023.

Tak heran jika keputusan hakim telah menekan saham Alphabet hingga anjlok 4,5 persen pada hari Senin di tengah penurunan saham teknologi secara luas karena pasar saham yang melemah akibat kekhawatiran resesi.

Di sisi lain, Alphabet mengatakan berencana untuk mengajukan banding atas putusan Mehta. "Keputusan ini mengakui bahwa Google menawarkan mesin pencari terbaik, tetapi menyimpulkan bahwa kami tidak boleh diizinkan untuk membuatnya tersedia dengan mudah," kata Google dalam sebuah pernyataan.

Dengan pernyataan Google tersebut, persidangan terkait antimonopoli itu dapat berlangsung lama bahkan hingga 2026. Sebab, tahap penyelesaian perkara bisa diikuti oleh kemungkinan banding ke Pengadilan AS, Pengadilan Distrik Columbia, dan Mahkamah Agung AS.

Adapun kasus antimonopoli Google telah berlangsung sejak 2020. Namun, kasus pencarian Google ini merupakan yang pertama kalinya dalam satu generasi pemerintah AS menuduh perusahaan besar melakukan monopoli ilegal.

Dalam empat tahun terakhir, regulator antimonopoli federal juga telah menggugat Meta Platforms (META.O), Amazon.com (AMZN.O), dan Apple (AAPL.O) dengan mengklaim bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah secara ilegal mempertahankan monopoli. Semua kasus tersebut bermula di bawah pemerintahan mantan Presiden Donald Trump.

Sejauh ini, Microsoft mencapai kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS pada 2004 atas klaim bahwa perusahaan itu memaksakan penggunaan website Internet Explorer pada pengguna Windows.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement