sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Australia Denda Meta Rp210,58 Miliar Karena Pengumpulan Data Rahasia di Facebook

Technology editor Febrina Ratna
26/07/2023 09:58 WIB
Pengadilan Australia menjatuhkan denda kepada pemilik Facebook, Meta Platforms, USD14 juta atau sekitar Rp210,58 miliar karena pengumpulan data pengguna.
Australia Denda Meta Rp210,58 Miliar Karena Pengumpulan Data Rahasia di Facebook. (Foto: MNC Media)
Australia Denda Meta Rp210,58 Miliar Karena Pengumpulan Data Rahasia di Facebook. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Australia menjatuhkan denda kepada pemilik Facebook, Meta Platforms (META.O), USD14 juta atau sekitar Rp210,58 miliar (kurs Rp15.042). Sebab, platform media sosial itu dinilai mengumpulkan data pengguna melalui aplikasi smartphone yang diiklankan sebagai upaya untuk melindungi privasi.

Pengadilan Federal Australia juga memerintahkan Meta, melalui anak perusahaannya Facebook Israel dan aplikasi yang sekarang dihentikan, yakni Onavo, untuk membayar biaya hukum sebesar AUD400.000 kepada Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC), yang membawa gugatan perdata.

Denda tersebut menyelesaikan satu rangkaian masalah hukum Meta di Australia terkait dengan penanganannya terhadap informasi pengguna sejak skandal global meletus atas penggunaan perusahaan analitik data Cambridge Analytica dalam pemilu AS pada 2016.

Meta masih menghadapi gugatan perdata oleh Kantor Komisaris Informasi Australia atas hubungannya dengan Cambridge Analytica di Australia.

Keputusan pada Rabu (26/7/2023) terkait dengan layanan jaringan pribadi virtual (VPN) yang kemudian disebut Facebook ditawarkan dari awal 2016 hingga akhir 2017, Onavo, yang diiklankan sebagai cara untuk menjaga keamanan informasi pribadi. VPN mengaburkan identitas pengguna internet dengan memberikan komputer mereka alamat online yang berbeda.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement