IDXChannel - Larangan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun disahkan Parlemen Australia pada Jumat (29/11/2024). Ini merupakan yang pertama di dunia.
Dilansir dari AP, undang-undang tersebut akan membuat platform termasuk TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia atau Rp500 miliar karena kegagalan sistemik untuk mencegah anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun.
Senat meloloskan undang-undang tersebut pada Kamis dengan 34 suara berbanding 19. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu meloloskan undang-undang tersebut dengan 102 suara berbanding 13. DPR pada Jumat menyetujui amandemen yang dibuat kubu oposisi di Senat.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan undang-undang tersebut mendukung orang tua yang khawatir dengan bahaya aktivitas online terhadap anak-anak mereka.
"Platform sekarang memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas bagi mereka," kata Albanese kepada wartawan.