Sekadar informasu, kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi menjadi motor listrik adalah rentang 100-150 cc. Selain mendaftar melalui melalui platform www.ebtke.esdm.go.id/konversi, nantinya pemohon konversi harus membawa motor yang ingin diubah dengan menyertakan surat-surat untuk memastikan legalitasnya.
"Langkah kedua, bengkel akan menghubungi pemohon untuk datang ke bengkel. Pemohon harus membawa identitas diri dan identitas kendaraannya (KTP, STNK dan BPKB). Oleh bengkel akan di cek legalitas kesesuaian antara STNK, BPKB, no rangka, no mesin. Kemudian setelah selesai di cek kondisi motornya apakah siap untuk dikonversi," ucap Gigih.
Mengenai pembayaran, bengkel akan menjelaskan total biaya konversinya, yang berbeda antara satu bengkel dengan bengkel lainnya. Pemohon motor konversi akan mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp7 juta. Namun, program biaya subsidi motor konversi ini hanya ditujukan untuk 50 ribu unit pada 2023.
"Jadi kalau misalnya biaya konversinya Rp15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah Rp15 juta dikurangi Rp7 juta, jadi cuma bayar Rp8 juta. Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dengan pemohon. Selanjutnya dikonversikan motornya, tidak lama, dalam hitungan jam dapat selesai," ungkap Gigih.
Untuk langkah selanjutnya, Gigih menjelaskan setelah dilakukan konversi motor, perlu dilakukan pengujan untuk memastikan bahwa motor ini laik jalan, yaitu Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.